Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022

| 05-05-2022   11:27:03 WIB | dilihat kali

Nomor : 0248/E5/AK.04/2022                                                                                                          28 April 2022

Lampiran : 2 berkas

Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022

Yth.

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XVI

2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 032/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022 (Lampiran I). Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022. DRTPM juga mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, serta bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan pada tahun ini, silakan dapat mengusulkan kembali proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2023. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi tahun anggaran 2022. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;

2. Pencairan dana pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;

3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran II). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm2022 paling lambat tanggal 13 Mei 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Facebook Twitter Google Digg Reddit LinkedIn Pinterest StumbleUpon Email

Hadis-hadis pilihan
" Amal seseorang tidak dapat menyelamatkannya. Seorang sahabat lantas bertanya tentang sabda tersebut, "Termasuk engkau juga, ya Rasulullah?" Rasulullah lalu menjawab, "Ya, aku juga, kecuali dikarunia Allah dengan rahmat-Nya. Walaupun demikian kamu harus berbuat yang benar (baik)." (HR. Bukhari dan Muslim) "